Senin, 21 Maret 2016

tugas softskill- Hak Asasi Manusia



HAK ASASI MANUSIA
Sejak lahir, manusia telah mempunyai hak asasi yang harus dijunjung tinggi dan diakui semua orang. Hak ini lebih penting dari hak seorang penguasa atau raja. Hak asasi berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, diberikan kepada manusia. Akan tetapi, hak asasi sering kali dilanggar manusia untuk mempertahankan hak pribadinya.
Hak Asasi Manusia (HAM) mucul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan adalah sama dan sederajat. Manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat serta hak-hak yang sama. Atas dasar itulah manusia harus diperlakukan secara sama adil dan beradab. HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa (etnis).
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Macam-macam hak asasi manusia:

Anda telah memahami bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Ada bermacam-macam hak asasi manusia. Secara garis besar, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi enam macam sebagai berikut.

1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.
  • Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
  • Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
  • Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
  • Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.

2. Hak Asasi Politik (Political Rights)
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut.
  • Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
  • Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
  • Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
  • Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.

3. Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut.
  • Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
  • Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
  • Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.

4. Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)
Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.
  • Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
  • Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
  • Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
  • Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
  • Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

5. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.
  • Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
  • Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
6. Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)
Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.
  • Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
  • Hak mendapatkan pengajaran.
  • Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.






Berita Online:
Jakarta - Kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto (19) oleh dua teman sebayanya memicu keprihatinan tentang kriminalitas sadis yang dilakukan oleh remaja. Berikut kronologi pembunuhan mahasiswi semester dua tersebut, bersumber dari keterangan keluarga, polisi dan teman:

Minggu, 2 Maret pukul 17.00 WIB
Ade Sara Angelina Suroto pergi menonton acara Java Jazz Festival di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat. Berdasarkan akun twitternya @Adesaraa, Sara pergi menonton konser musik tersebut pukul 17.00 WIB. Kepada ibunya dia hanya pamit pergi dengan teman-temannya. Di event inilah Ade Sara diduga mendapatkan gelang karet merah bertuliskan Java Jazz.

Senin, 3 Maret
Senin sore korban berpamitan kepada keluarganya untuk pergi les Bahasa Jerman di Goethe Institute, Jl Sam Ratulangi, Jakarta Pusat. Les biasa dilakukan pada pukul 18.00 hingga pukul 21.00 WIB. Ia meninggalkan rumahnya di Kelurahan Jati, Pulo gadung, Jakarta Timur, sebelum pukul 18.00 WIB.

Pukul 18.30 WIB
Bukannya pergi ke tempat les seperti tujuan awalnya, Sara justru menemui Assyifa Ramadhani (19) di Stasiun Gondangdia. Keduanya janjian ketemuan. Teman kursus Sara sempat menelepon Sara mengapa dia tak muncul di tempat kursus. Sara menjawab bahwa dia sedang menunggu pacar dari mantan kekasihnya.

Sifa kemudian datang. Diduga tanpa diketahui Sara, rupanya di lokasi juga sudah ada tersangka lainnya yang juga mantan pacar Sara, Ahmad Imam Al Hafitd Aso (19) alias Hafitd. Sara kemudian diajak naik mobil dan berakhir dengan pembunuhan terhadapnya.

Senin malam
Keluarga Sara kebingungan karena putrinya tidak kunjung pulang. Mereka kehilangan jejak Sara.

Selasa, 4 Maret
Keluarga dan teman-teman Sara meminta bantuan operator seluler Telkomsel untuk melacak keberadaan handphone Sara. Teman Sara yang bernama Kevin menyatakan handphone Sara terdeteksi di lokasi yang berpindah-pindah yaitu di Jakarta Selatan, lalu di Jakarta Utara, lalu di Jakarta Pusat.

Rabu, 5 Maret
Rabu pagi mayat Sara ditemukan di pinggir Tol Bintara KM 49, arah Cikunir, Bekasi. Sara ditemukan dengan kondisi wajah membiru dan tidak dikenali oleh petugas derek Jasa Marga sekitar pukul 06.30 WIB.

Sara mengenakan gelang karet warna merah bertuliskan 'Java Jazz Festival'. Tak ditemukan adanya luka senjata tajam di tubuh Sara. Hasil autopsi sementara, Sara tewas karena tenggorokannya disumpal dengan kertas. Selanjutnya jenazah korban dibawa ke RSCM. Berdasar sidik jari di e-KTP, polisi mengetahui identitas jenazah yang memiliki alamat di Jl Layur, Rawamangun, Jakarta Timur. Polisi kemudian meminta keterangan keluarga Sara dan teman-temannya.

Kamis, 6 Maret
Identitas Sara diberitakan oleh media. Sifa dan Hafitd lewat media sosial menyampaikan belasungkawa.

Namun berdasar penyelidikan polisi, Sifa dan Hafitd adalah pelaku pembunuhan keji itu. Keduanya ditangkap petugas kepolisian saat melayat Sara di rumah duka RSCM, Jakarta Pusat. Namun versi lainnya menyebut Hafitd diciduk di rumah duka RSCM, sedang Sifa di kampusnya, Kalbis Institute, Pulomas. Kini keduanya masih diperiksa di Polres Kota Bekasi. Keduanya sudah mengakui sebagai pembunuh Sara.

Jumat, 7 Maret
Jenazah Sara diberangkatkan dari RSCM pukul 11.00 WIB untuk dimakamkan di TPU Pondok Kelapa.







Komentar:
Pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto tidak lepas dari unsur asmara anak remaja. Pembunuhan itu berawal dari aksi saling cemburu dan kesal antara kedua terdakwa yaitu Ahmad Imam Al Hafitd sebagai saksi Assyifa Ramadhani. Lagi lagi masalah asmara buat orang jadi tidak sadar apa yang dia lakukan apa karena mereka kebanyakan nonton sinetron percintaan ? Dari kasus ini yang saya tau bahwa tersangka pembunuhan hafitd adalah mantan kekasih dari ade sara yang sekaligus juga adalah kekasih dari asyifa yang menjadi tersangka pembunuhan, padahal ade sara dan asyifa ini dulunya adalah temen smp ga jauh motif pembunuhan ini adanya kecemberuan Assyifa merasa Hafitd lebih sayang dengan Sara ketimbang dirinya. Karena itulah, pertengkaran demi pertengkaran terus berlanjut. Karena kesal terus dirong-rong rasa cemburu Sampai akhirnya memutuskan untuk bertemu.
Dan kejadian berlangsung Sara disiksa di dalam mobil pada 3 Maret 2014 malam. Ade Sara disiksa di dalam mobil. Korban ditelanjangi setengah badan, dipukul, dijambak, ditampar dan disetrum badannya oleh Assyifa dan Hafitd. Nyawa Ade Sara melayang karena mulutnya disumpal tisu dan kertas koran. Gatau apa yang ada didalam pikiran merea sampai tega melakukan penyiksaan itu ga ada pikiran panjang apa yang terjadi nanti mereka benr-benar niat untuk membuat orang kesiksa. Ini sangat-sangat penyiksaan keji banget gimana waktu ade sara sangat tersiksa sekali begitu lamanya penyiksaan sampai akhirnya dia tewas karena tertelan kertas Koran. Tersangka pembunuhan ini memang harus di hukum penjara seumur hidup walaupun tersangka masih sangat muda 20tahun, tapi jangan hanya melihat sisi pelaku saat ini, tapi juga lihat posisi si korban. Berapa lama orang itu menderita dengan penganiayaan seperti itu
Kasihan juga melihat assyifa dan hafitd harus meghabiskan masa muda hidupya didalam penjara, tapi itu sebanding dengan apa yang mereka lakukan. Hal positifnya assyifa sekarag sudah berhijab dan di dalam persidangan pun dia sedang membaca al-quran dia sangat menyesali perbuatannya, peyesalan emmng datangnya terakhir. Sudah banyak sekali kasus pembunuhan karena percintaan dan rasa cemburu, susah sekali untuk mencegah agar tidak ada lagi kasus seperti ini semoga saja dengan hukuman untuk assyifa dan hafitd dapat membuat masyarakat remaja agar berikir lebih dahulu ketika emosi agar tidak kebablasan sampai membunuh dan menganiaya sangat keji.

Referensi:

Tugas Softskil- Hak dan Kewajiban




Kewajiban Bela Negara
Pendidikan bela negara ini menjadi penting, karena pertama kebutuhan legal. Secara hukum, khususnya merujuk Pasal 30 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kewajiban bela negara. Oleh karena itu, pelaksanaan pendidikan bela negara menjadi sesuatu hal yang legal dan dipayungi konstitusi negara yang sangat kuat. Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
·        Pengertian Bela Negara ( UU No 3 tahun 2002 Pasal 9 ayat 1 )
Sikap dan prilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
Ø  Landasan konsep Bela Negara
Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer).
Ø  Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.
Ø  Unsur Dasar Bela Negara

·         Cinta Tanah Air
·         Kesadaran Berbangsa & bernegara
·         Yakin akan pancasila sebagai ideologi negara
·         Rela berkorban untuk bangsa & negara
·         Memiliki kemampuan awal bela negara
·         Berdasarkan UUD 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” Dan “syarat-syarat tentang pembelaan diatur oleh UU.” Jadi sudah jelas, mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, dan hambatan baik yang datang dari dalam maupun dari luar.

Ø  Contoh-Contoh Bela Negara :
·         Melestarikan budaya
·         Belajar dengan rajin bagi para pelajar
·         Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
Ø  Arti penting pembelaan negara
a. Sebagai syarat berdirinya suatu negara
b. Untuk melindungi kedaulatan negara
c. Untuk mempertahankan keutuhan wilayah negara
d. Untuk semua warga negara agar memiliki kewajiban dan hak yang jelas dalam ikut  serta pembelaan terhadap negara.
Ø  Alasan bela negara
a. Menghormati dan menghargai para pahlawan yang telah berjuang merebut kemerdekaan
b. Ingin memajukan Negara
c. Mempetahankan Negara jangan sampai dijajah kembali
d. Meningkatkan harkat dan martabat bangsa di mata dunia internasional






Berita Online:

Jakarta - Pedangdut Zaskia Gotik harus berurusan dengan polisi lantaran diduga menghina sila kelima lambang negara Indonesia Garuda Pancasila.
Dalam sebuah acara di salah satu stasiun televisi swasta pemilik goyang itik itu menyampaikan, jika lambang sila kelima adalah bebek nungging. Padahal lambang sila kelima merupakan padi dan kapas.
Akibatnya, sejumlah netizen mencibir Zaskia telah melakukan penghinaan terhadap lambang negara Indonesia. Pada saat menggelar patroli cyber, Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melihat dan membaca keluhan serta keresahan masyarakat itu dan meresponsnya dengan membuat laporan polisi tipe A.
"Kami melihat ada keluhan dan keresahan dari masyarakat terkait salah satu artis yang diduga menghina sila kelima. Makanya kami coba buatkan laporan. Masalah terpenuhi unsur atau tidak nanti kami lakukan penyelidikan. Laporan yang dibuat laporan kami sendiri, model A," ujar Kanit 1 Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Nico Setiawan, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/3).
Ia menyampaikan, Zaskia diduga melakukan pelanggaran Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Selain itu, akan dikaitkan ke Pasal 158 KUHP.
"Kami langsung menindaklanjuti temuan patroli cyber. Hari ini kita bertemu dengan rekan-rekan LSM dan kami minta kesediaan mereka sebagai saksi. Laporannya sudah kami buat semalam," ungkapnya.
Menyoal kapan akan memanggil Zaskia, Nico menyampaikan, pihaknya akan mengikuti prosedur yang berlaku.
"Kami panggil dulu saksi, kami minta keterangan dari masyarakat. Teman-teman LSM bisa langsung kami BAP sebagai saksi," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pengawas Korupsi (LSM KPK) M Firdaus menuturkan, pihaknya merasa geram dengan adanya dugaan penghinaan dan pelecehan terhadap lambang negara Indonesia yang dilakukan Zaskia.
"Kalau menjalankan profesi harus profesional dan proporsional. Tidak boleh sembarangan apalagi menghina negara kita," katanya.
Ia mengungkapkan, seluruh rakyat Indonesia terhina. Para pahlawan sudah berjuang mengorbankan harta dan nyawa untuk kemerdekaan Indonesia, sehingga anak-cucunya hidup bahagia tanpa penjajah.
"Harusnya kita sebagai penerus menghargai itu, bukan malah melecehkan," ucapnya.
Firdaus menjelaskan, pada acara di salah satu televisi swasta, Zaskia bukan hanya menghina lambang negara, namun juga Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Hari kemerdekaan dia jawab tanggal 32 Agustus (17 Agustus 1945). Lalu, sila kelima logonya apa? Dia bilang bebek nungging, harusnya kan padi dan kapas. Ini Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Seakan-akan dia menyepelekan," jelasnya.
Menyoal latar belakang pendidikan Zaskia yang hanya lulusan Sekolah Dasar (SD), Firdaus menuturkan siapa pun tetap harus menghormati.
"Bukan masalah maklum memaklumi. Kita harus lakukan intropeksi. ZG tidak boleh sembarangan. Apa pun yang terjadi dia harus mengerti dan bersujud, bila perlu dia harus mencium Bendera Merah Putih, menyanyikan lagu Indonesia Raya 1.000 kali, baru bisa mengobati hati kami. Ini lambang negara, harus dijunjung tinggi," tandasnya.



Komentar :
Seharusnya kita sebagai warga Negara Indonesia wajib membela Negara kalau kita gabisa ngelakuin  hal-hal hebat yang bisa buat Indonesia maju, minimal  bisa menjaga dan melindungi bangsa Indonesia. Ingatlah Para pahlawan yang sudah berjuang begitu lamanya, adanya tumpah darah, tangisan untuk membuat Negara Indonesia merdeka bahkan sampai saat ini berdiri, kita sebagai warga Negara hanya menikmati apa yang sudah dibangun seharusnya kita bisa menghargai perjuangan mereka.
Dalam pelanggaran yang dilakukan oleh seorang public figure yang bernama zaskia gotik bisa menjadi pelajaran bagi kita masyarakat Indonesia bahkan mahasiswa/ anak muda yang sering bercanda untuk dipikir terlebih dahulu dan jangan yang berkaitan dengan  Negara dijadikan suatu lelucuan. Seharusnya sebagai figur publik diharapkan mampu memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Bukannya malah memberikan tindakan negatif yang justru melecehkan martabat negara sendiri.
            Memang setau saya artis seperti zaskia gotik ini emang kalo berbicara suka nyablak,dan akhirnya terjadi lelucuannya menjdi batu sandungan baginya bahkan kasus ini harus diselesaikan secara hukum dan terancam pidana. Walaupun zaskia sendiri sudah melakukan permintaan maaf didepan media tapi sebaikya kasus ini harus ditindak lanjutin sampai ke hukum, kalo tidak ditindak lajutin masalah ini akan mejadi biasa saja bagi setiap orang yang menghina Negara, dan seelah dihukum saya mengharapkan adanya pendidikan atau pengetahuan untuk zaskia apa itu pancasila maknanya serta lambangnya bisa saja memang dia buta akan pengetahuan pancasila
            Seharusnya acara yang menayangkan secara live untuk  para kru ataupun artis yang bersamanya untuk memberikan pengawasan contohnya degan di-cut atau break ini malah diteruskan bahkan artis artis yang ada disekitarnya pun ikut tertawa dari yang mejawab asal tanggal proklamasi sampai menghina lambang Negara. Jadi sebaiknya acara yang menayangkan tersebut dilaporkan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar ada sensor untuk tayangan yang tidak layak. Atau tidak usah ditayangkan lagi.
            saya rasa sudah banyak artis yang mengucapkan hal-hal yang tidak sopan di setiap candaanya , makanya itu perlunya pendidikan hukum, etika bagi para artis agar disetiap aksi yang diperlihatkan masyarakat tidak mengandng unsur penghinaan,

Referensi
http://www.beritasatu.com/megapolitan/355291-hina-lambang-negara-zaskia-gotik-berurusan-dengan-polisi.html