Senin, 21 Maret 2016

Tugas Softskil- Hak dan Kewajiban




Kewajiban Bela Negara
Pendidikan bela negara ini menjadi penting, karena pertama kebutuhan legal. Secara hukum, khususnya merujuk Pasal 30 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kewajiban bela negara. Oleh karena itu, pelaksanaan pendidikan bela negara menjadi sesuatu hal yang legal dan dipayungi konstitusi negara yang sangat kuat. Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
·        Pengertian Bela Negara ( UU No 3 tahun 2002 Pasal 9 ayat 1 )
Sikap dan prilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
Ø  Landasan konsep Bela Negara
Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer).
Ø  Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.
Ø  Unsur Dasar Bela Negara

·         Cinta Tanah Air
·         Kesadaran Berbangsa & bernegara
·         Yakin akan pancasila sebagai ideologi negara
·         Rela berkorban untuk bangsa & negara
·         Memiliki kemampuan awal bela negara
·         Berdasarkan UUD 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” Dan “syarat-syarat tentang pembelaan diatur oleh UU.” Jadi sudah jelas, mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, dan hambatan baik yang datang dari dalam maupun dari luar.

Ø  Contoh-Contoh Bela Negara :
·         Melestarikan budaya
·         Belajar dengan rajin bagi para pelajar
·         Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
Ø  Arti penting pembelaan negara
a. Sebagai syarat berdirinya suatu negara
b. Untuk melindungi kedaulatan negara
c. Untuk mempertahankan keutuhan wilayah negara
d. Untuk semua warga negara agar memiliki kewajiban dan hak yang jelas dalam ikut  serta pembelaan terhadap negara.
Ø  Alasan bela negara
a. Menghormati dan menghargai para pahlawan yang telah berjuang merebut kemerdekaan
b. Ingin memajukan Negara
c. Mempetahankan Negara jangan sampai dijajah kembali
d. Meningkatkan harkat dan martabat bangsa di mata dunia internasional






Berita Online:

Jakarta - Pedangdut Zaskia Gotik harus berurusan dengan polisi lantaran diduga menghina sila kelima lambang negara Indonesia Garuda Pancasila.
Dalam sebuah acara di salah satu stasiun televisi swasta pemilik goyang itik itu menyampaikan, jika lambang sila kelima adalah bebek nungging. Padahal lambang sila kelima merupakan padi dan kapas.
Akibatnya, sejumlah netizen mencibir Zaskia telah melakukan penghinaan terhadap lambang negara Indonesia. Pada saat menggelar patroli cyber, Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melihat dan membaca keluhan serta keresahan masyarakat itu dan meresponsnya dengan membuat laporan polisi tipe A.
"Kami melihat ada keluhan dan keresahan dari masyarakat terkait salah satu artis yang diduga menghina sila kelima. Makanya kami coba buatkan laporan. Masalah terpenuhi unsur atau tidak nanti kami lakukan penyelidikan. Laporan yang dibuat laporan kami sendiri, model A," ujar Kanit 1 Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Nico Setiawan, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/3).
Ia menyampaikan, Zaskia diduga melakukan pelanggaran Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Selain itu, akan dikaitkan ke Pasal 158 KUHP.
"Kami langsung menindaklanjuti temuan patroli cyber. Hari ini kita bertemu dengan rekan-rekan LSM dan kami minta kesediaan mereka sebagai saksi. Laporannya sudah kami buat semalam," ungkapnya.
Menyoal kapan akan memanggil Zaskia, Nico menyampaikan, pihaknya akan mengikuti prosedur yang berlaku.
"Kami panggil dulu saksi, kami minta keterangan dari masyarakat. Teman-teman LSM bisa langsung kami BAP sebagai saksi," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pengawas Korupsi (LSM KPK) M Firdaus menuturkan, pihaknya merasa geram dengan adanya dugaan penghinaan dan pelecehan terhadap lambang negara Indonesia yang dilakukan Zaskia.
"Kalau menjalankan profesi harus profesional dan proporsional. Tidak boleh sembarangan apalagi menghina negara kita," katanya.
Ia mengungkapkan, seluruh rakyat Indonesia terhina. Para pahlawan sudah berjuang mengorbankan harta dan nyawa untuk kemerdekaan Indonesia, sehingga anak-cucunya hidup bahagia tanpa penjajah.
"Harusnya kita sebagai penerus menghargai itu, bukan malah melecehkan," ucapnya.
Firdaus menjelaskan, pada acara di salah satu televisi swasta, Zaskia bukan hanya menghina lambang negara, namun juga Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Hari kemerdekaan dia jawab tanggal 32 Agustus (17 Agustus 1945). Lalu, sila kelima logonya apa? Dia bilang bebek nungging, harusnya kan padi dan kapas. Ini Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Seakan-akan dia menyepelekan," jelasnya.
Menyoal latar belakang pendidikan Zaskia yang hanya lulusan Sekolah Dasar (SD), Firdaus menuturkan siapa pun tetap harus menghormati.
"Bukan masalah maklum memaklumi. Kita harus lakukan intropeksi. ZG tidak boleh sembarangan. Apa pun yang terjadi dia harus mengerti dan bersujud, bila perlu dia harus mencium Bendera Merah Putih, menyanyikan lagu Indonesia Raya 1.000 kali, baru bisa mengobati hati kami. Ini lambang negara, harus dijunjung tinggi," tandasnya.



Komentar :
Seharusnya kita sebagai warga Negara Indonesia wajib membela Negara kalau kita gabisa ngelakuin  hal-hal hebat yang bisa buat Indonesia maju, minimal  bisa menjaga dan melindungi bangsa Indonesia. Ingatlah Para pahlawan yang sudah berjuang begitu lamanya, adanya tumpah darah, tangisan untuk membuat Negara Indonesia merdeka bahkan sampai saat ini berdiri, kita sebagai warga Negara hanya menikmati apa yang sudah dibangun seharusnya kita bisa menghargai perjuangan mereka.
Dalam pelanggaran yang dilakukan oleh seorang public figure yang bernama zaskia gotik bisa menjadi pelajaran bagi kita masyarakat Indonesia bahkan mahasiswa/ anak muda yang sering bercanda untuk dipikir terlebih dahulu dan jangan yang berkaitan dengan  Negara dijadikan suatu lelucuan. Seharusnya sebagai figur publik diharapkan mampu memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Bukannya malah memberikan tindakan negatif yang justru melecehkan martabat negara sendiri.
            Memang setau saya artis seperti zaskia gotik ini emang kalo berbicara suka nyablak,dan akhirnya terjadi lelucuannya menjdi batu sandungan baginya bahkan kasus ini harus diselesaikan secara hukum dan terancam pidana. Walaupun zaskia sendiri sudah melakukan permintaan maaf didepan media tapi sebaikya kasus ini harus ditindak lanjutin sampai ke hukum, kalo tidak ditindak lajutin masalah ini akan mejadi biasa saja bagi setiap orang yang menghina Negara, dan seelah dihukum saya mengharapkan adanya pendidikan atau pengetahuan untuk zaskia apa itu pancasila maknanya serta lambangnya bisa saja memang dia buta akan pengetahuan pancasila
            Seharusnya acara yang menayangkan secara live untuk  para kru ataupun artis yang bersamanya untuk memberikan pengawasan contohnya degan di-cut atau break ini malah diteruskan bahkan artis artis yang ada disekitarnya pun ikut tertawa dari yang mejawab asal tanggal proklamasi sampai menghina lambang Negara. Jadi sebaiknya acara yang menayangkan tersebut dilaporkan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar ada sensor untuk tayangan yang tidak layak. Atau tidak usah ditayangkan lagi.
            saya rasa sudah banyak artis yang mengucapkan hal-hal yang tidak sopan di setiap candaanya , makanya itu perlunya pendidikan hukum, etika bagi para artis agar disetiap aksi yang diperlihatkan masyarakat tidak mengandng unsur penghinaan,

Referensi
http://www.beritasatu.com/megapolitan/355291-hina-lambang-negara-zaskia-gotik-berurusan-dengan-polisi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar