Kewajiban
Bela Negara
Pendidikan bela negara ini menjadi
penting, karena pertama kebutuhan legal. Secara hukum, khususnya merujuk Pasal 30 UUD 1945, setiap warga negara
memiliki kewajiban bela negara. Oleh karena itu, pelaksanaan pendidikan bela
negara menjadi sesuatu hal yang legal dan dipayungi konstitusi negara yang
sangat kuat. Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat
perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu
kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan
mempertahankan eksistensi negara tersebut. Bela Negara adalah sikap dan
perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin kelangsungan
hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
·
Pengertian Bela Negara ( UU No 3 tahun 2002 Pasal 9 ayat 1 )
Sikap dan prilaku warga
negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup
berbangsa dan bernegara.
Ø
Landasan konsep Bela Negara
Landasan konsep bela negara
adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau
perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau
sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer).
Ø Tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat
tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu
hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela
negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga
yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai
bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.
Ø
Unsur Dasar Bela Negara
·
Cinta
Tanah Air
·
Kesadaran
Berbangsa & bernegara
·
Yakin
akan pancasila sebagai ideologi negara
·
Rela
berkorban untuk bangsa & negara
·
Memiliki
kemampuan awal bela negara
·
Berdasarkan
UUD 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” Dan “syarat-syarat tentang pembelaan
diatur oleh UU.” Jadi sudah jelas, mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam
membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, dan hambatan baik yang
datang dari dalam maupun dari luar.
Ø Contoh-Contoh Bela
Negara :
·
Melestarikan
budaya
·
Belajar
dengan rajin bagi para pelajar
·
Taat
akan hukum dan aturan-aturan negara
Ø
Arti penting pembelaan negara
a.
Sebagai syarat berdirinya suatu negara
b.
Untuk melindungi kedaulatan negara
c.
Untuk mempertahankan keutuhan wilayah negara
d.
Untuk semua warga negara agar memiliki kewajiban dan hak yang jelas dalam ikut serta pembelaan terhadap negara.
Ø Alasan bela negara
a.
Menghormati dan menghargai para pahlawan yang telah berjuang merebut
kemerdekaan
b.
Ingin memajukan Negara
c.
Mempetahankan Negara jangan sampai dijajah kembali
d.
Meningkatkan harkat dan martabat bangsa di mata dunia internasional
Berita
Online:
Jakarta - Pedangdut Zaskia
Gotik harus berurusan dengan polisi lantaran diduga menghina sila kelima
lambang negara Indonesia Garuda Pancasila.
Dalam
sebuah acara di salah satu stasiun televisi swasta pemilik goyang itik itu
menyampaikan, jika lambang sila kelima adalah bebek nungging.
Padahal lambang sila kelima merupakan padi dan kapas.
Akibatnya,
sejumlah netizen mencibir Zaskia telah melakukan penghinaan terhadap lambang
negara Indonesia. Pada saat menggelar patroli cyber, Subdit Cyber
Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melihat dan membaca keluhan serta keresahan
masyarakat itu dan meresponsnya dengan membuat laporan polisi tipe A.
"Kami
melihat ada keluhan dan keresahan dari masyarakat terkait salah satu artis yang
diduga menghina sila kelima. Makanya kami coba buatkan laporan. Masalah
terpenuhi unsur atau tidak nanti kami lakukan penyelidikan. Laporan yang dibuat
laporan kami sendiri, model A," ujar Kanit 1 Subdit Cyber Crime
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Nico Setiawan, di Mapolda Metro Jaya,
Kamis (17/3).
Ia
menyampaikan, Zaskia diduga melakukan pelanggaran Undang-undang Nomor 24 tahun
2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Selain itu,
akan dikaitkan ke Pasal 158 KUHP.
"Kami
langsung menindaklanjuti temuan patroli cyber. Hari ini kita
bertemu dengan rekan-rekan LSM dan kami minta kesediaan mereka sebagai saksi.
Laporannya sudah kami buat semalam," ungkapnya.
Menyoal
kapan akan memanggil Zaskia, Nico menyampaikan, pihaknya akan mengikuti
prosedur yang berlaku.
"Kami panggil dulu saksi, kami minta keterangan dari masyarakat. Teman-teman LSM bisa langsung kami BAP sebagai saksi," katanya.
"Kami panggil dulu saksi, kami minta keterangan dari masyarakat. Teman-teman LSM bisa langsung kami BAP sebagai saksi," katanya.
Sementara
itu, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pengawas Korupsi (LSM KPK)
M Firdaus menuturkan, pihaknya merasa geram dengan adanya dugaan penghinaan dan
pelecehan terhadap lambang negara Indonesia yang dilakukan Zaskia.
"Kalau
menjalankan profesi harus profesional dan proporsional. Tidak boleh sembarangan
apalagi menghina negara kita," katanya.
Ia
mengungkapkan, seluruh rakyat Indonesia terhina. Para pahlawan sudah berjuang
mengorbankan harta dan nyawa untuk kemerdekaan Indonesia, sehingga anak-cucunya
hidup bahagia tanpa penjajah.
"Harusnya
kita sebagai penerus menghargai itu, bukan malah melecehkan," ucapnya.
Firdaus
menjelaskan, pada acara di salah satu televisi swasta, Zaskia bukan hanya
menghina lambang negara, namun juga Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Hari
kemerdekaan dia jawab tanggal 32 Agustus (17 Agustus 1945). Lalu, sila kelima
logonya apa? Dia bilang bebek nungging, harusnya kan padi dan
kapas. Ini Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Seakan-akan dia
menyepelekan," jelasnya.
Menyoal
latar belakang pendidikan Zaskia yang hanya lulusan Sekolah Dasar (SD), Firdaus
menuturkan siapa pun tetap harus menghormati.
"Bukan
masalah maklum memaklumi. Kita harus lakukan intropeksi. ZG tidak boleh
sembarangan. Apa pun yang terjadi dia harus mengerti dan bersujud, bila perlu
dia harus mencium Bendera Merah Putih, menyanyikan lagu Indonesia Raya 1.000
kali, baru bisa mengobati hati kami. Ini lambang negara, harus dijunjung
tinggi," tandasnya.
Komentar :
Seharusnya kita sebagai
warga Negara Indonesia wajib membela Negara kalau kita gabisa ngelakuin hal-hal hebat yang bisa buat Indonesia maju, minimal bisa menjaga dan melindungi bangsa Indonesia.
Ingatlah Para pahlawan yang sudah berjuang begitu lamanya, adanya tumpah darah,
tangisan untuk membuat Negara Indonesia merdeka bahkan sampai saat ini berdiri,
kita sebagai warga Negara hanya menikmati apa yang sudah dibangun seharusnya
kita bisa menghargai perjuangan mereka.
Dalam pelanggaran yang
dilakukan oleh seorang public figure yang bernama zaskia gotik bisa menjadi
pelajaran bagi kita masyarakat Indonesia bahkan mahasiswa/ anak muda yang
sering bercanda untuk dipikir terlebih dahulu dan jangan yang berkaitan dengan Negara dijadikan suatu lelucuan. Seharusnya sebagai figur publik diharapkan mampu
memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Bukannya malah memberikan tindakan
negatif yang justru melecehkan martabat negara sendiri.
Memang setau saya artis seperti
zaskia gotik ini emang kalo berbicara suka nyablak,dan akhirnya terjadi lelucuannya
menjdi batu sandungan baginya bahkan kasus ini harus diselesaikan secara hukum
dan terancam pidana. Walaupun zaskia sendiri sudah melakukan permintaan maaf
didepan media tapi sebaikya kasus ini harus ditindak lanjutin sampai ke hukum,
kalo tidak ditindak lajutin masalah ini akan mejadi biasa saja bagi setiap
orang yang menghina Negara, dan seelah dihukum saya mengharapkan adanya
pendidikan atau pengetahuan untuk zaskia apa itu pancasila maknanya serta
lambangnya bisa saja memang dia buta akan pengetahuan pancasila
Seharusnya acara yang menayangkan
secara live untuk para kru ataupun artis
yang bersamanya untuk memberikan pengawasan contohnya degan di-cut atau break
ini malah diteruskan bahkan artis artis yang ada disekitarnya pun ikut tertawa
dari yang mejawab asal tanggal proklamasi sampai menghina lambang Negara. Jadi
sebaiknya acara yang menayangkan tersebut dilaporkan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar ada
sensor untuk tayangan yang tidak layak. Atau tidak usah ditayangkan lagi.
saya rasa sudah banyak artis yang
mengucapkan hal-hal yang tidak sopan di setiap candaanya , makanya itu perlunya
pendidikan hukum, etika bagi para artis agar disetiap aksi yang diperlihatkan masyarakat
tidak mengandng unsur penghinaan,
Referensi
http://www.beritasatu.com/megapolitan/355291-hina-lambang-negara-zaskia-gotik-berurusan-dengan-polisi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar