HAK ASASI MANUSIA
Sejak lahir, manusia
telah mempunyai hak asasi yang harus dijunjung tinggi dan diakui semua orang.
Hak ini lebih penting dari hak seorang penguasa atau raja. Hak asasi berasal
dari Tuhan Yang Maha Esa, diberikan kepada manusia. Akan tetapi, hak asasi
sering kali dilanggar manusia untuk mempertahankan hak pribadinya.
Hak Asasi Manusia (HAM) mucul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan adalah sama dan sederajat. Manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat serta hak-hak yang sama. Atas dasar itulah manusia harus diperlakukan secara sama adil dan beradab. HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa (etnis).
Hak Asasi Manusia (HAM) mucul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan adalah sama dan sederajat. Manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat serta hak-hak yang sama. Atas dasar itulah manusia harus diperlakukan secara sama adil dan beradab. HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa (etnis).
Menurut Undang-Undang
Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia.
Macam-macam hak asasi manusia:
Anda telah memahami bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Ada bermacam-macam hak asasi manusia. Secara garis besar, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi enam macam sebagai berikut.
1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.
Anda telah memahami bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Ada bermacam-macam hak asasi manusia. Secara garis besar, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi enam macam sebagai berikut.
1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
- Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
2. Hak Asasi Politik (Political Rights)
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut.
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
- Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
- Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
3. Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut.
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
4. Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)
Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
- Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
5. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
6. Hak Asasi Sosial Budaya (Social
Culture Rights)
Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.
Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.
- Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
- Hak mendapatkan pengajaran.
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
Berita Online:
Jakarta - Kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto
(19) oleh dua teman sebayanya memicu keprihatinan tentang kriminalitas sadis
yang dilakukan oleh remaja. Berikut kronologi pembunuhan mahasiswi semester dua
tersebut, bersumber dari keterangan keluarga, polisi dan teman:
Minggu, 2 Maret pukul 17.00 WIB
Ade Sara Angelina Suroto pergi menonton acara Java Jazz Festival di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat. Berdasarkan akun twitternya @Adesaraa, Sara pergi menonton konser musik tersebut pukul 17.00 WIB. Kepada ibunya dia hanya pamit pergi dengan teman-temannya. Di event inilah Ade Sara diduga mendapatkan gelang karet merah bertuliskan Java Jazz.
Senin, 3 Maret
Senin sore korban berpamitan kepada keluarganya untuk pergi les Bahasa Jerman di Goethe Institute, Jl Sam Ratulangi, Jakarta Pusat. Les biasa dilakukan pada pukul 18.00 hingga pukul 21.00 WIB. Ia meninggalkan rumahnya di Kelurahan Jati, Pulo gadung, Jakarta Timur, sebelum pukul 18.00 WIB.
Pukul 18.30 WIB
Bukannya pergi ke tempat les seperti tujuan awalnya, Sara justru menemui Assyifa Ramadhani (19) di Stasiun Gondangdia. Keduanya janjian ketemuan. Teman kursus Sara sempat menelepon Sara mengapa dia tak muncul di tempat kursus. Sara menjawab bahwa dia sedang menunggu pacar dari mantan kekasihnya.
Sifa kemudian datang. Diduga tanpa diketahui Sara, rupanya di lokasi juga sudah ada tersangka lainnya yang juga mantan pacar Sara, Ahmad Imam Al Hafitd Aso (19) alias Hafitd. Sara kemudian diajak naik mobil dan berakhir dengan pembunuhan terhadapnya.
Senin malam
Keluarga Sara kebingungan karena putrinya tidak kunjung pulang. Mereka kehilangan jejak Sara.
Selasa, 4 Maret
Keluarga dan teman-teman Sara meminta bantuan operator seluler Telkomsel untuk melacak keberadaan handphone Sara. Teman Sara yang bernama Kevin menyatakan handphone Sara terdeteksi di lokasi yang berpindah-pindah yaitu di Jakarta Selatan, lalu di Jakarta Utara, lalu di Jakarta Pusat.
Rabu, 5 Maret
Rabu pagi mayat Sara ditemukan di pinggir Tol Bintara KM 49, arah Cikunir, Bekasi. Sara ditemukan dengan kondisi wajah membiru dan tidak dikenali oleh petugas derek Jasa Marga sekitar pukul 06.30 WIB.
Sara mengenakan gelang karet warna merah bertuliskan 'Java Jazz Festival'. Tak ditemukan adanya luka senjata tajam di tubuh Sara. Hasil autopsi sementara, Sara tewas karena tenggorokannya disumpal dengan kertas. Selanjutnya jenazah korban dibawa ke RSCM. Berdasar sidik jari di e-KTP, polisi mengetahui identitas jenazah yang memiliki alamat di Jl Layur, Rawamangun, Jakarta Timur. Polisi kemudian meminta keterangan keluarga Sara dan teman-temannya.
Kamis, 6 Maret
Identitas Sara diberitakan oleh media. Sifa dan Hafitd lewat media sosial menyampaikan belasungkawa.
Namun berdasar penyelidikan polisi, Sifa dan Hafitd adalah pelaku pembunuhan keji itu. Keduanya ditangkap petugas kepolisian saat melayat Sara di rumah duka RSCM, Jakarta Pusat. Namun versi lainnya menyebut Hafitd diciduk di rumah duka RSCM, sedang Sifa di kampusnya, Kalbis Institute, Pulomas. Kini keduanya masih diperiksa di Polres Kota Bekasi. Keduanya sudah mengakui sebagai pembunuh Sara.
Jumat, 7 Maret
Jenazah Sara diberangkatkan dari RSCM pukul 11.00 WIB untuk dimakamkan di TPU Pondok Kelapa.
Minggu, 2 Maret pukul 17.00 WIB
Ade Sara Angelina Suroto pergi menonton acara Java Jazz Festival di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat. Berdasarkan akun twitternya @Adesaraa, Sara pergi menonton konser musik tersebut pukul 17.00 WIB. Kepada ibunya dia hanya pamit pergi dengan teman-temannya. Di event inilah Ade Sara diduga mendapatkan gelang karet merah bertuliskan Java Jazz.
Senin, 3 Maret
Senin sore korban berpamitan kepada keluarganya untuk pergi les Bahasa Jerman di Goethe Institute, Jl Sam Ratulangi, Jakarta Pusat. Les biasa dilakukan pada pukul 18.00 hingga pukul 21.00 WIB. Ia meninggalkan rumahnya di Kelurahan Jati, Pulo gadung, Jakarta Timur, sebelum pukul 18.00 WIB.
Pukul 18.30 WIB
Bukannya pergi ke tempat les seperti tujuan awalnya, Sara justru menemui Assyifa Ramadhani (19) di Stasiun Gondangdia. Keduanya janjian ketemuan. Teman kursus Sara sempat menelepon Sara mengapa dia tak muncul di tempat kursus. Sara menjawab bahwa dia sedang menunggu pacar dari mantan kekasihnya.
Sifa kemudian datang. Diduga tanpa diketahui Sara, rupanya di lokasi juga sudah ada tersangka lainnya yang juga mantan pacar Sara, Ahmad Imam Al Hafitd Aso (19) alias Hafitd. Sara kemudian diajak naik mobil dan berakhir dengan pembunuhan terhadapnya.
Senin malam
Keluarga Sara kebingungan karena putrinya tidak kunjung pulang. Mereka kehilangan jejak Sara.
Selasa, 4 Maret
Keluarga dan teman-teman Sara meminta bantuan operator seluler Telkomsel untuk melacak keberadaan handphone Sara. Teman Sara yang bernama Kevin menyatakan handphone Sara terdeteksi di lokasi yang berpindah-pindah yaitu di Jakarta Selatan, lalu di Jakarta Utara, lalu di Jakarta Pusat.
Rabu, 5 Maret
Rabu pagi mayat Sara ditemukan di pinggir Tol Bintara KM 49, arah Cikunir, Bekasi. Sara ditemukan dengan kondisi wajah membiru dan tidak dikenali oleh petugas derek Jasa Marga sekitar pukul 06.30 WIB.
Sara mengenakan gelang karet warna merah bertuliskan 'Java Jazz Festival'. Tak ditemukan adanya luka senjata tajam di tubuh Sara. Hasil autopsi sementara, Sara tewas karena tenggorokannya disumpal dengan kertas. Selanjutnya jenazah korban dibawa ke RSCM. Berdasar sidik jari di e-KTP, polisi mengetahui identitas jenazah yang memiliki alamat di Jl Layur, Rawamangun, Jakarta Timur. Polisi kemudian meminta keterangan keluarga Sara dan teman-temannya.
Kamis, 6 Maret
Identitas Sara diberitakan oleh media. Sifa dan Hafitd lewat media sosial menyampaikan belasungkawa.
Namun berdasar penyelidikan polisi, Sifa dan Hafitd adalah pelaku pembunuhan keji itu. Keduanya ditangkap petugas kepolisian saat melayat Sara di rumah duka RSCM, Jakarta Pusat. Namun versi lainnya menyebut Hafitd diciduk di rumah duka RSCM, sedang Sifa di kampusnya, Kalbis Institute, Pulomas. Kini keduanya masih diperiksa di Polres Kota Bekasi. Keduanya sudah mengakui sebagai pembunuh Sara.
Jumat, 7 Maret
Jenazah Sara diberangkatkan dari RSCM pukul 11.00 WIB untuk dimakamkan di TPU Pondok Kelapa.
Komentar:
Pembunuhan Ade Sara
Angelina Suroto tidak lepas dari unsur asmara anak remaja. Pembunuhan itu
berawal dari aksi saling cemburu dan kesal antara kedua terdakwa yaitu Ahmad
Imam Al Hafitd sebagai saksi Assyifa Ramadhani. Lagi lagi masalah asmara buat
orang jadi tidak sadar apa yang dia lakukan apa karena mereka kebanyakan nonton
sinetron percintaan ? Dari kasus ini yang saya tau bahwa tersangka pembunuhan hafitd
adalah mantan kekasih dari ade sara yang sekaligus juga adalah kekasih dari
asyifa yang menjadi tersangka pembunuhan, padahal ade sara dan asyifa ini
dulunya adalah temen smp ga jauh motif pembunuhan ini adanya kecemberuan Assyifa
merasa Hafitd lebih sayang dengan Sara ketimbang dirinya. Karena itulah,
pertengkaran demi pertengkaran terus berlanjut. Karena kesal terus dirong-rong
rasa cemburu Sampai akhirnya memutuskan untuk bertemu.
Dan kejadian berlangsung
Sara disiksa di dalam mobil pada 3 Maret 2014 malam. Ade Sara disiksa di dalam
mobil. Korban ditelanjangi setengah badan, dipukul, dijambak, ditampar dan
disetrum badannya oleh Assyifa dan Hafitd. Nyawa Ade Sara melayang karena
mulutnya disumpal tisu dan kertas koran. Gatau apa yang ada didalam pikiran merea
sampai tega melakukan penyiksaan itu ga ada pikiran panjang apa yang terjadi nanti
mereka benr-benar niat untuk membuat orang kesiksa. Ini sangat-sangat
penyiksaan keji banget gimana waktu ade sara sangat tersiksa sekali begitu
lamanya penyiksaan sampai akhirnya dia tewas karena tertelan kertas Koran. Tersangka
pembunuhan ini memang harus di hukum penjara seumur hidup walaupun tersangka
masih sangat muda 20tahun, tapi jangan hanya melihat sisi pelaku saat ini, tapi
juga lihat posisi si korban. Berapa lama orang itu menderita dengan
penganiayaan seperti itu
Kasihan juga melihat assyifa
dan hafitd harus meghabiskan masa muda hidupya didalam penjara, tapi itu
sebanding dengan apa yang mereka lakukan. Hal positifnya assyifa sekarag sudah
berhijab dan di dalam persidangan pun dia sedang membaca al-quran dia sangat
menyesali perbuatannya, peyesalan emmng datangnya terakhir. Sudah banyak sekali
kasus pembunuhan karena percintaan dan rasa cemburu, susah sekali untuk
mencegah agar tidak ada lagi kasus seperti ini semoga saja dengan hukuman untuk
assyifa dan hafitd dapat membuat masyarakat remaja agar berikir lebih dahulu
ketika emosi agar tidak kebablasan sampai membunuh dan menganiaya sangat keji.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar